Minggu, 16 Januari 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA PERMAHI (PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA)

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERMAHI
(PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA)


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

(1)      Anggota Biasa adalah setiap mahasiswa hukum di Indonesia  pada tingkat strata 1 dan strata 2 hingga dua tahun setelah menyelesaikan studinya atau belum mempunyai profesi hukum.
(2)      Anggota Luar Biasa adalah :
a.         Anggota Luar Biasa adalah yang telah dua tahun menyelesaikan pendidikan hukumnya dan masih menunjukan kesetiaan kepada PERMAHI
b.         Anggota Kehormatan adalah perorangan yang dipandang berjasa dan dipandang mempunyai perhatian terhadap cita-cita dan perjuangan PERMAHI
c.         Anggota Penunjang adalah mahasiswa perguruan tinggi yang ada kaitannya dengan disiplin ilmu hukum


BAB II
TATA CARA KEANGGOTAAN

Pasal 2

(1)      Mengajukan permohonan untuk menjadi Anggota Biasa kepada Dewan Pimpinan Cabang
(2)      Telah lulus dari MAPERCA (Masa Perkenalan Calon Anggota) yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Cabang
(3)      Kelulusan keanggotaan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Cabang
(4)      Pengaturan tata laksana MAPERCA diatur  dalam ketetapan tersendiri


BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota wajib membayar iuran anggota yang ditentukan berdasarkan keputusan Pimpinan Cabang
Pasal 4
HAK ANGGOTA

(1)     Hak pencalonan diri sebagai Ketua Cabang dan Ketua Kegiatan dan yang berhubungan dengan itu, ditentukan dengan mekanisme yang diatur dalam ketetapan tersendiri
(2)     Penyampaian hak suara dilakukan dalam Konferensi Cabang
(3)     Mengikuti kegiatan PERMAHI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh panitia kegiatan


BAB IV
STRUKTUR KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 5

(1)     1 (satu) orang Ketua Umum DPP PERMAHI
(2)     Para Ketua DPP ditentukan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang
(3)     1 (satu) orang Sekretaris Jenderal DPP PERMAHI
(4)     Para Wakil Sekretaris Jenderal sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang
(5)     1 (satu) orang Bendahara Umum
(6)     Para Wakil Bendahara sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang
(7)     Departemen terdiri dari :
a.      Departemen Organisasi dan Pembinaan
b.      Departemen Pendidikan
c.       Departemen Penyuluhan dan Penerangan Hukum
d.      Departemen Penelitian dan Pengembangan Hukum
e.       Departemen Hubungan Masyarakat
f.       Departemen Khusus
g.       Departemen Luar Negeri


Pasal 6

(1)     Setiap Ketua DPP merupakan Ketua Departemen
(2)     Setiap Wakil Sekretaris Jenderal merupakan Sekretaris Departemen
(3)     Setiap Wakil Bendahara merupakan Bendahara Departemen


Pasal 7

Pengurus Harian DPP terdiri dari :
1.   Ketua Umum DPP PERMAHI
2.   Para Ketua DPP PERMAHI
3.   Sekretaris Jenderal DPP PERMAHI
4.   Para Wakil Sekretaris DPP PERMAHI
5.   Bendehara Umum DPP PERMAHI
6.   Para Wakil Bendahara DPP PERMAHI


Pasal 8

(1)     Ketua umum DPP memiliki kewenangan untuk membentuk kepengurusan DPP.
(2)     Mekanisme kerja kepengurusan DPP diatur dalam Rapat Kerja Nasional
BAB V
STRUKTUR KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN CABANG

Pasal 9

(1)     1 (satu) orang Ketua Cabang
(2)     2 (dua) orang Wakil Ketua Cabang
(3)     1 (satu) orang Sekretaris Cabang
(4)     1 (satu) orang Wakil Sekretaris Cabang
(5)     1 (satu) Bendahara Cabang
(6)     1 (satu) orang Wakil Bendahara Cabang
(7)     6 (enam)  orang Ketua Biro Cabang
(8)     Para anggota Biro terdiri dari :
a.     Biro Organisasi dan Pembinaan
b.     Biro Pendidikan
c.     Biro Penyuluhan dan Penerangan Hukum
d.     Biro Penilitian dan Pengembangan Hukum
e.     Biro Hubungan Masyarakat
f.     Biro Khusus

Pasal 10

Pengurus Harian DPC terdiri dari :
1.   Ketua Cabang
2.   Para Wakil Ketua Cabang
3.   Sekretaris Cabang
4.   Wakil Sekretaris Cabang
5.   Bendahara Cabang
6.   Wakil Bendahara Cabang
7.   Para Ketua Biro Cabang
8.   Para Anggota Biro Cabang




Pasal 11

(1)     Ketua DPC memiliki kewenangan untuk membentuk kepengurusan DPC.
(2)     Mekanisme kerja kepengurusan DPC diatur dalam rapat kerja cabang

BAB VI
LARANGAN DAN SANKSI

Pasal 12
LARANGAN

(1)     Anggota PERMAHI dilarang mengeluarkan pernyataan atas nama PERMAHI tanpa kewenangan sesuai dengan kedudukan dalam organisasi
(2)     Setiap anggota yang memegang jabatan Ketua Umum, Para Ketua, Sekretaris Jenderal, dan Ketua Umum Cabang dilarang merangkap jabatan pada organisasi lain
(3)    Anggota dilarang membawa nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai perjuangan PERMAHI


Pasal 13
SANKSI

(1)     Peringatan diberikan kepada :
a.         Anggota yang lalai terhadap kewajiban-kewajibannya
b.         Anggota yang secara nyata menurut organisasi telah mencemarkan nama baik organisasi
c.         Anggota yang secara nyata telah melanggar aturan organisasi
(2)     Peringatan diberikan secara lisan dan/atau tulisan
(3)     Skorsing diberikan kepada anggota yang telah mendapat peringatan tetapi tidak mentaati
(4)     Pemberian skorsing dinyatakan secara tertulis dalam jangka waktu yang tertentu
(5)     Pencabutan keanggotaan dilakukan apabila anggota telah benar-benar melanggar prinsip-prinsip organisasi dan telah melalui tahapan peringatan dan skorsing
(6)     Pencabutan keanggotaan dilakukan secara tertulis
(7)     Mekanisme pemberian sanksi diatur dalam ketentuan tersendiri






BAB VII
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 14

(1)     Ketetapan keanggotaan berakhir apabila:
a.         Meninggal dunia
b.         Mengundurkan diri
c.         Diberhentikan setelah ada klarifikasi.
d.  Telah memiliki profesi hukum
(2)     Pengunduran diri dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Pimpinan Cabang


BAB VIII
BERAKHIRNYA KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 15
(1)                 Berakhirnya kepngurusan Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) terdiri dari :
a.  Meninggal dunia
b.  Mengundurkan diri
c.  Diberhentikan setelah ada klarifikasi
d.  Telah memiliki profesi hukum
(2)                 Pengunduran diri dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan diri kepada ketua umum Dewan Pimpinan Pusat( DPP)

BAB IX
KONGRES NASIONAL

Pasal 16

(1)     Peserta kongres terdiri dari :
a.       Delegasi, adalah anggota DPC PERMAHI yang memiliki mandat yang mempunyai hak suara dan hak bicara
b.        Peninjau, adalah anggota  DPC yang mempunyai hak bicara
c.        Undangan adalah orang yang diundang oleh DPP dan mempunyai hak bicara bila disetujui kongres
(2)     Pelaksanaan kongres dilaksanakan oleh DPP melalui keputusan Ketua Umum DPP.
(3)     Mekanisme teknis pelaksanaan kongres nasional diatur dalam tata tertib yang disepakati peserta kongres




BAB X
KONFERENSI CABANG

Pasal 17

(1)     Peserta Konferensi Cabang terdiri dari:
a.           Anggota DPC PERMAHI cabang tersebut yang mempunyai hak suara dan hak bicara
b.           Peninjau, adalah anggota DPP yang mempunyai hak bicara.
c.            Undangan, adalah orang yang diundang oleh DPC dan mempunyai hak bicara bila disetujui oleh Konferensi Cabang
(2)     Mekanisme teknis pelaksanaan konferensi cabang diatur dalam tata tertib yang disepakati pesert konferensi cabang


BAB XI
RAPAT DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 18

(1)     Rapat pengurus harian DPP adalah rapat yang dihadiri oleh setengah tambah 1 pengurus harian DPP PERMAHI
(2)     Rapat pleno DPP adalah rapat yang dihadiri oleh setengah tambah 1 pengurus DPP PERMAHI
(3)     Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh anggota pleno DPP PERMAHI dan pimpinan cabang, yang dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali
(4)     Apabila jumlah quorum rapat tersebut tidak terpenuhi, maka rapat diundur 2 X 15 menit, dan selanjutnya dinyatakan sah
(5)     Mekanisme dan ruang lingkup rapat DPP akan ditentukan dalam ketetapan tersendiri


BAB XII
RAPAT DEWAN PIMPINAN CABANG

Pasal 19

(1)     Rapat pengurus harian DPC adalah rapat yang dihadiri oleh setengah ditambah satu pengurus harian DPC
(2)     Rapat pleno DPC adalah rapat yang dihadiri oleh setengah ditambah satu pengurus DPC PERMAHI
(3)     Apabila jumlah quorum rapat tersebut tidak terpenuhi, maka rapat diundur 2 X 15 menit, dan selanjutnya dinyatakan sah
(4)     Mekanisme dan ruang lingkup rapat DPC akan ditentukan dalam ketetapan tersendiri


BAB XIII
BERHALANGAN TETAP KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 20

(1)           Ketua Umum DPP PERMAHI dinyatakan berhalangan tetap jika :
a.         Meninggal Dunia
b.  Mengundurkan diri.
c.         Tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Ketua Umum karena :
1.       Sakit berkepanjangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
2.       Melakukan tindak pidana yang mencemarkan nama baik organisasi
3.       Tidak lagi memenuhi syarat sebagai ketua
4.       Melanggar AD/ART
(2)Keputusan yang menetapkan ketua umum DPP PERMAHI berhalangan tetap dilakukan dalam rapat pleno DPP PERMAHI
(3)Hasil rapat pleno tentang pengunduran diri ketua umum disampaikan kepada tiap-tiap DPC.


BAB XIV
BERHALANGAN TETAP KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN CABANG

Pasal 21

(1)     Ketua Umum DPC PERMAHI dinyatakan berhalangan tetap jika :
a.             Meninggal Dunia
b.             Mengundurkan diri
c.         Tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Ketua Umum karena :
1.       Sakit berkepanjangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
2.       Melakukan tindak pidana yang mencemarkan nama baik organisasi
3.       Tidak lagi memenuhi syarat sebagai ketua
4.       Melanggar AD/ART
(2)     Surat keputusan yang menetapkan ketua DPC Permahi berhalangan tetap dilakukan dalam rapat pleno DPC Permahi
(3)     Hasil rapat pleno tentang pengunduran diri ketua DPC PERMAHI disampaikan kepada Ketua Umum DPP PERMAHI.



BAB XV
PEMBINA DAN PENASEHAT

Pasal 22

(1)     Pembina adalah orang yang dipandang memiliki kemampuan akademis yang tinggi dan memiliki citra yang baik di masyarakat
(2)     Kriteria untuk seseorang yang dapat menjadi pembina :
a.         Memiliki kemampuan akademis di bidang hukum dan atau berpengalaman di dalam organisasi
b.         Memiliki citra dan ketokohan yang baik ditengah masyarakat

Pasal 23

(1)     Penasehat adalah orang yang dipandang memilki kemampuan akademis yang tinggi dan memilki citra yang baik ditengah masyarakat
(2)     Kriteria untuk seseorang yang dapat menjadi penasehat:
a.         memiliki kemampuan akademis dengan tingkat pendidikan minimal strata-2 dan/atau strata-3 di bidang hukum
b.         Memiliki citra dan ketokohan yang baik ditengah masyarakat


BAB XVI
ATURAN PERALIHAN

Pasal 24

(1)     Untuk pertama kalinya keanggotaan PERMAHI di wilayah yang belum memiliki cabang ditetapkan oleh DPP
(2)     Untuk pertama kalinya pejabat sementara ketua  cabang di cabang yang baru terbentuk, ditunjuk oleh DPP dalam masa kepengurusan 6 bulan
(3)     Pejabat sementara Ketua  Cabang seperti yang dimaksud dalam ayat (2) bertugas untuk mempersiapkan dan mengadakan KONFERCAB di cabang tersebut



BAB XVII
PENUTUP

Pasal 25

(1)     Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan direvisi dalam Kongres Nasional selanjutnya
(2)     Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan








Ditetapkan di Banten
pada tanggal 22 Mei 2010



 PIMPINAN SIDANG TETAP
 KONGRES III PERMAHI




      (        )                                                                                      (         )
  Ketua                                 Sekretaris





(Hendra Mardika)
Anggota









KOMISI C
 Pebahasan tentang prokernas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar