Minggu, 16 Januari 2011

ANGGARAN DASAR PERMAHI (PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA)


ANGGARAN DASAR
PERMAHI
(PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA)

PEMBUKAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA :
BAHWA KEMERDEKAAN, KEADILAN, DAN KEBENARAN ADALAH HAK BAGI BANGSA INDONESIA, SEBAGAI NEGARA HUKUM YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 MEYAKINI KEMERDEKAAN, KEADILAN, DAN KEBENARAN TERSEBUT SEBAGAI KARUNIA TUHAN YANG MAHA ESA YANG HARUS DIWUJUDKAN DEMI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT.

BAHWA SALAH SATU UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT ADALAH DENGAN PENEGAKAN HUKUM YANG TEGUH DAN PENUH TANGGUNG JAWAB. OLEH KARENA ITU MAKA KAMI MAHASISWA HUKUM YANG TERGABUNG DI DALAM WADAH PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA MERASA TERPANGGIL UNTUK MENGAMALKAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DALAM RANGKA LEBIH MENINGKATKAN PEMBINAAN KEPRIBADIAN YANG BERMORAL, BERKEILMUAN, BERJIWA PENGABDIAN SERTA MEMPUNYAI KESATUAN PANDANGAN DAN GERAK SEBAGAI KADER PROFESI DI BIDANG HUKUM.

PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA DALAM GERAK LANGKAHNYA BERSIFAT KEKELUARGAAN DAN TIDAK MENGARAH KEPADA KEPENTINGAN SUKU, RAS, AGAMA, GOLONGAN SERTA TIDAK BERNAUNG DI BAWAH KEKUATAN SOSIAL POLITIK MANAPUN. TETAPI SEPENUHNYA MENGABDI UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA.

BERDASARKAN PADA POKOK-POKOK PIKIRAN DI ATAS MAKA DISUSUNLAH ANGGARAN DASAR PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA SEBAGAI BERIKUT :


BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
(1)                 Organisasi ini bernama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia yang disingkat PERMAHI
(2)                 PERMAHI didirikan di Jakarta, pada tanggal 5 Maret 1982 untuk waktu yang tidak ditentukan
(3)                 PERMAHI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan mempunyai cabang di daerah-daerah yang terdapat beberapa Perguruan Tinggi Hukum.


BAB II
AZAS, SIFAT, BENTUK, DAN TUJUAN

Pasal 2

(1)                 PERMAHI berazaskan Pancasila
(2)                 PERMAHI bersifat kekeluargaan dan tidak bernaung di bawah Golongan, Partai Politik, maupun kekuatan sosial politik lainnya
(3)                 PERMAHI berbentuk kader profesi hukum
(4)                 PERMAHI bertujuan :
a.    Mengamalkan dan mengembangkan nilai-nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi
b.     Menciptakan kader profesi hukum yang bermoral, berintegritas, dan memiliki intelektualitas dalam melaksanakan tugas keprofesian
c.    Menciptakan rasa kesejawatan sebagai kader profesi hukum antar sesama anggota dan antar kader profesi lainnya
d.     Membina dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan hukum warga masyarakat
e.    Membangun dan mengembangkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara


Pasal 3

Untuk mencapai tujuan tersebut, tugas pokok PERMAHI adalah :
1.             Melaksanakan usaha-usaha demi terciptanya peningkatan keilmuan mahasiswa hukum
2.             Memperjuangkan penegakkan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
3.             Membangun kesadaran hukum warga masyarakat, demi terciptanya Indonesia yang makmur, adil, dan beradab


BAB III
KEDAULATAN

Pasal 4

Kedaulatan tertinggi ada di tangan anggota dan dilaksanakn sepenuhnya dalam KONGRES NASIONAL dan KONFERENSI CABANG




Pasal 5

(1)                 Kongres Nasional merupakan forum tertinggi
organisasi yang diselenggarakan dua tahun sekali
(2)                 Kongres dapat dilaksanakan oleh dewan pimpinan pusat (DPP)apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari jumlah cabang.
(3)                 Kongres Nasional dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Sekurang-kurangnya Setengah tambah satu dari jumlam utusan cabang
(4)                 Peserta Kongres Nasional adalah delegasi, peninjau, dan undangan.
(5)                 Sidang Kongres dipimpin sementara oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) hingga terpilihnya Presidium Sidang Tetap yang dipilih dari dan oleh Peserta Kongres

Pasal 6

Kongres mempunyai wewenang :
1.             Mengubah dan menetapkan AD/ART PERMAHI
2.             Mengubah dan menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Organisasi
3.             Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum DPP PERMAHI
4.             Menetapkan Program Kerja Nasional
5.             Memilih dan menetapkan Ketua Umum DPP PERMAHI


Pasal 7

(1)                  Konferensi Cabang merupakan forum tertinggi di tingkat cabang dan diselenggarakan dua tahu sekali
(2)                  Konferensi cabang dapat dilaksanakan oleh DPC apabila dihadiri setengah ditambah satu anggota.
(3)                  Konferensi Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah ditambah satu) dari jumlah anggota
(4)                  Peserta konferensi cabang adlah anggota,peninjau dan undangan.
(5)                  Sidang Konferensi Cabang dipimpin oleh DPC hingga terpilihnya Presidium Sidang Tetap yang dipilih dari dan oleh Peserta Konferensi Cabang

Pasal 8

Konferensi Cabang mempunyai wewenang :
1.            Menetapkan Program Kerja dengan berpedoman pada Program Kerja Nasional
2.            Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum DPC PERMAHI
3.            Memilih dan menetapkan Ketua Umum DPC PERMAHI
BAB IV
KONGRES NASIONAL LUAR BIASA
DAN
KONFERENSI CABANG LUAR BIASA

Pasal 9
KONGRES NASIONAL LUAR BIASA

(1)                 Kongres Nasional Luar Biasa merupakan forum tertinggi yang bisa diadakan apabila Ketua Umum DPP telah terbukti melalaikan tugas dan kewajibannya ataupun bersalah melakukan tindak pidana
(2)                 Kongres Nasional Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul setengah ditambah satu jumlah cabang
(3)                 Kongres Nasional Luar Biasa  mempunyai wewenang untuk :
a.             Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum DPP/Ketua Umum DPP PERMAHI
b.             Memilih dan menetapkan Penjabat Sementara Ketua Umum DPP PERMAHI

Pasal 9a
KONFERENSI CABANG LUAR BIASA

(1)                 Konferensi Cabang Luar Biasa merupakan forum tertinggi yang bisa diadakan apabila Ketua cabang telah terbukti melalaikan tugas dan kewajibannya ataupun bersalah melakukan tindak pidana
(2)                 Konferensi Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul setengah ditambah satu jumlah cabang
(3)                 Konferensi Cabang Luar Biasa  mempunyai wewenang untuk :
a.       Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum DPP/Ketua Umum DPP PERMAHI
b.       Memilih dan menetapkan Penjabat Sementara Ketua Umum DPP PERMAHI


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10

(1)                 Anggota PERMAHI adalah mahasiswa hukum yang berada di wilayah Indonesia yang dengan sukarela mengajukan diri menjadi anggota
(2)                 Keanggotaan PERMAHI terdiri dari :
-    Anggota Biasa
-    Anggota Luar Biasa


BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 11

(1)                 setiap anggota PERMAHI berkewajiban :
a.   Menjunjung tinggi harkat dan martabat organisasi
b.   Memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan organisasi
c.   Aktif melaksanakan program-program organisasi


Pasal 12

(1)                 Anggota biasa berhak :
a.   Memilih dan dipilih
b.   Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh PERMAHI di tingkat pusat dan cabang
c.   Membela diri terhadap keputusan pemberhentian
(2)                 Anggota luar biasa berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh PERMAHI di tingkat pusat maupun cabang


BAB VII
LAMBANG, MARS, DAN PANJI-PANJI

Pasal 13

(1)                  PERMAHI memiliki lambang, mars, dan panji-panji organisasi
(2)                  Ketentuan tentang lambang, mars, dan panji-panji ditetapkan dalam keputusan tersendiri


BAB VIII
KEGIATAN

Pasal 14

(1)                 PERMAHI melaksanakan kegiatan di bidang :
a.    Pelatihan pendidikan hukum, praktek hukum, dan keterampilan berorganisasi
b.    Pertemuan-pertemuan ilmiah, diskusi, seminar, dan penelitian
c.    Konsultasi dan bantuan hukum
d.    Kegiatan-kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART
(2)                 Kegiatan PERMAHI terhimpun dalam Program Kerja Nasional Jangka Panjang dan Program Kerja Nasional Jangka Pendek


BAB IX
STRUKTUR ORGANISASI, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN

Pasal 15

Struktur organisasi terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Cabang


Pasal 16

(1)                  Dewan Pimpinan Pusat adalah pelaksana tertinggi organisasi
(2)                  Dewan Pimpinan Pusat dipimpin oleh seorang ketua umum yang dipilih dalam kongres nasional
(3)                  Dewan Pimpinan Pusat berwenang :
a.    Menentukan kebijakan organisasi tingkat nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya
b.    Menetapkan  dan mengesahkan Ketua Terpilih Dewan Pimpinan Cabang
(4)                  Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Pimpinan, serta peraturan lainnya


Pasal 17

Struktur Kepengurusan DPP PERMAHI terdiri dari :
a.    Ketua Umum
b.    Para Ketua
c.    Sekretaris Jenderal
d.    Para Wakil Sekretaris Jenderal
e.    Bendahara Umum
f.    Para Wakil Bendahara Umum
g.    Para Anggota Departemen

Pasal 18

(1)                 Dewan Pimpinan Cabang adalah pelaksana tertinggi organisasi di tingkat cabang
(2)                 Dewan Pimpinan Cabang dipimpin oleh seorang Ketua cabang yang dipilih dalam konferensi cabang
(3)                 Dewan Pimpinan Cabang berwenang :
a.     Menentukan kebijakan di tingkat cabang sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya
b.     Mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang

(4)                 Dewan Pimpinan Cabang Berkewajiban :
a.     Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya
b.     Memberikan pertanggungjawaban pada Konferensi Cabang


Pasal 19

Struktur kepengurusan DPC PERMAHI terdiri dari :
a.    Ketua Cabang
b.    Para Wakil Ketua cabang
c.    Sekretaris Cabang
d.    Para Wakil Sekretaris cabang
e.    Bendahara cabang
f.    Para Wakil Bendahara cabang
g.    Para Ketua Biro cabang
h.    Para Anggota Biro cabang


Pasal 20

(1)                 Masa kepengurusan DPP PERMAHI adalah dua tahun
(2)                 Yang dapat dipilih sebagai Ketua Umum DPP PERMAHI adalah anggota biasa PERMAHI yang serendah-rendahnya mahasiswa fakultas hukum semester VI (enam) dan setinggi-tingginya 2 (dua) tahun setelah menyelesaikan studinya
(3)                 Ketua Umum DPP PERMAHI dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus inti pada organisasi lain di luar PERMAHI
(4)                 Apabila Ketua Umum DPP PERMAHI berhalangan tetap atau meninggal dunia maka dipilih Penjabat Sementara Ketua Umum DPP PERMAHI
(5)                 Pemilihan Penjabat Sementara Ketua Umum DPP PERMAHI dilakukan dalam pleno DPP PERMAHI dan diberitahukan kepada seluruh cabang
(6)                 Masa jabatan Penjabat Sementara Ketua Umum  DPP PERMAHI adalah masa sisa waktu kepengurusan yang diganti
(7)                 Penjabat Sementara Ketua Umum DPP PERMAHI melaksanakan kongres dalam jangka waktu sisa kepengurusan yang ditinggalkan


Pasal 21

(1)                 Masa kepengurusan DPC PERMAHI adalah 2 (dua) tahun
(2)                 Yang dapat dipilih untuk Ketua Umum DPC PERMAHI adalah Anggota Biasa PERMAHI yang serendah-rendahnya mahasiswa fakultas hukum semester IV (empat) dan setinggi-tingginya 1 (satu) tahun setelah menyelesaikan studinya
(3)                 Ketua Umum DPC PERMAHI dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus inti pada organisasi lain diluar PERMAHI
(4)                 Apabila Ketua Umum DPC PERMAHI berhalangan tetap atau meninggal dunia maka dipilih Penjabat Sementara Ketua Umum DPC PERMAHI
(5)                 Pemilihan Penjabat Sementara Ketua Umum DPC PERMAHI dilakukan dalam pleno DPC
(6)                 Masa jabatan Penjabat Sementara Ketua Umum DPC PERMAHI adalah paling lama 1 (satu) tahun atau dalam jangka waktu sisa kepengurusan yang ditinggalkan
(7)                 Pejabat Sementara Ketua Umum DPC PERMAHI melaksanakan Konfercab dalam jangka waktu sisa kepengurusan yang ditinggalkan


BAB X
LEMBAGA-LEMBAGA KHUSUS

Pasal 22

(1)                 LKBH
(2)                 LKPPH
(3)                 Lembaga-lembaga lainnya yang diatur dengan ketentuan lebih lanjut


Pasal 23

(1)                 Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PERMAHI adalah merupakan lembaga kerja yang berfungsi melakukan pengkajian, pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan bantuan hukum bagi anggota PERMAHI dan Non-PERMAHI
(2)                 LKBH PERMAHI berkedudukan di pusat dan di setiap cabang
(3)                 Hal mengenai teknis dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam ketentuan tersendiri


Pasal 24

(1)                  Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakkan Hukum (LKPPH) adalah lembaga kerja yang melakukan pengkajian, pengawasan, dan pemantauan produk hukum baik di lingkup pusat maupun daerah
(2)                  LKPPH PERMAHI berkedudukan di pusat dan di setiap cabang
(3)                  Hal mengenai teknis dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam ketentuan tersendiri


BAB XI
PEMBINA DAN PENASEHAT

Pasal 25
(1)                 Dalam rangka peningkatan dan pengembangan organisasi dapat dipilih dan ditetapkan seorang atau lebih pembina pada tingkat DPP dan DPC
(2)                 Untuk memberikan pertimbangan – pertimbangan terhadap pelaksanaan program kerja di tingkat pusat dan cabang dapat ditetapkan seseorang atau lebih penasehat


BAB XII
KEUANGAN

Pasal 26

Keuangan PERMAHI diperoleh dari :
a.  Iuran Anggota
b.  Sumbangan sukarela yang tidak mengikat baik dari pemerintah maupun swasta
c.  Kegiatan-kegiatan pencarian dana yang tidak bertentangan  dengan AD/ART PERMAHI


BAB XIII
KEPUTUSAN

Pasal 27

(1)                 Setiap keputusan diambil dan dilandasi dengan semangat musyawarah untuk mufakat
(2)                 Bila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting)



BAB XIV
SUMBER HUKUM PERMAHI

Pasal 28

(1)                 Anggaran Dasar
(2)                 Anggaran Rumah Tangga
(3)                 Juknis
(4)                 Keputusan yang bersifat tetap yang dibuat oleh Ketua Umum DPP dan Ketua DPC


BAB XV
ATURAN PERALIHAN

Pasal 29

Ketentuan lama masih tetap berlaku sepanjang belum ada ketentuan yang baru


BAB XVI
PENUTUP

Pasal 30

(1)                 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
(2)                 Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di Banten
pada tanggal 22 Mei 2010


PIMPINAN SIDANG TETAP
KONGRES IV PERMAHI


Pimpinan I



(Limbel Seven Preydear Tamba)
                 Pimpinan II                                                                                                           Pimpinan III



 (Kemas Abdul Rachman Muzad,S.H)                                                                 (Sarsil MR)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar